Guru mencubit murid.
SIDOARJO, KOMPAS.com - Para guru di
Sidoarjo merasa waswas jika akan menghukum siswanya. Hal ini lantaran
kasus disidangnya salah seorang guru Sidoarjo karena mencubit siswa
tersebut, Selasa (28/6/2016).
Ratusan guru Kota Delta melakukan aksi
simpatik terhadap salah satu rekannya, Sambudi (45), guru SMP Raden
Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, yang tengah menjalani sidang di
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Sambudi disidang karena salah satu orangtua murid, Yuni Kurniawan, tak terima anaknya, sebut saja SS, dicubit hingga memar.
Ratusan
guru tersebut melakukan aksi long march dari Alun-Alun menuju PN
Sidoarjo sambil menyerukan tindakan keterlaluan aparat hukum yang
menyidangkan seorang guru karena permasalahan sepele.
Ketua Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi, mengatakan
penyidangan terhadap Sambudi tersebut berada di luar akal sehat.
"Katakanlah,
seorang guru itu mencubit siswa. Namun, yang dilakukannya itu dalam
koridor mendidik. Itu yang dilakukan rekan kami Sambudi terhadap
siswanya," kata Ichwan kepada awak media.
Ichwan menuturkan kejadian
pencubitan itu bermula ketika Sambudi menghukum beberapa siswa SMP Raden
Rahmat karena tidak melakukan kegiatan salat Dhuha.
Dijelaskan, kegiatan salat Dhuha tersebut merupakan kebijakan sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada siswanya.
Namun,
beberapa siswa mangkir dari salat tersebut termasuk anak Yuni
Kurniawan, yaitu SS. Sambudi kemudian menghukum siswa tersebut dengan
cara mencubitnya.
"Tapi orangtua siswa tersebut tak terima dan
melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo hingga saat ini disidang. Kami
lakukan aksi ini untuk mendukung secara moral kepada rekan kami,"
ucapnya.
Ichwan menyatakan kejadian ini memiliki potensi adanya
kericuhan dalam dunia pendidikan. Hukuman mencubit, lanjut Ichwan, belum
dalam kategori parah.
Apalagi, tak hanya satu siswa dihukum, melainkan ada 30 siswa yang mendapat sanksi yang sama.
Ichwan
menduga karena orangtua SS merupakan anggota TNI berpangkat Serka dari
satuan Intel Kodim 0817 Gresik yang akhirnya membuat pihak Polsek
Balongbendo menerapkan hukum positif terhadap peristiwa tersebut.
"Saya tidak tahu alasan utamanya melaporkan ke polisi apa. Hanya saja, hal seperti ini bisa dimusyawarahkan," paparnya.
Dari
kejadian ini, lanjutnya, para guru menjadi resah ketika akan menghukum
siswanya. Menghukum demi kebaikan anak didik malah bisa masuk penjara.
Kendati
demikian, Ichwan mengakui masih ada oknum guru yang menghukum siswa
secara di luar batas. Namun menurutnya, hal itu tak nampak pada kasus
Sambudi.
"Ini yang jadi kekhawatiran para guru," ujarnya.
Ruang Sidang Kartika PN Sidoarjo penuh sesak para guru yang tengah mendukung Sambudi.
Dalam
sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB itu, Sambudi yang memakai
seragam korp PGRI itu nampak tenang menanti tuntutan Jaksa Penuntut Umum
(JPU) yang dibacakan Jaksa Andreanus dan Karyati.
Namun, pihak JPU
menyatakan belum menentukan dakwaan sehingga Ketua Majelis Hakim Rini
Sesuni menyatakan sidang ditunda pada 14 Juli 2016.
Kepada wartawan,
Sambudi menyatakan tidak melakukan aksi pencubitan hingga memar kepada
para siswanya. Sambudi menyampaikan yang ia lakukan hanya mengelus dan
menepuk bahu serta pundak siswanya.
"Sembari saya ingatkan untuk tak mengulanginya lagi. Anak-anak tidak salat Dhuha malah bermain di tepi sungai," tandas Sambudi.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko, saat ditemui di Mapolres Sidoarjo menyatakan hal yang berbeda dari keterangan Sambudi.
Menurutnya,
Sambudi secara nyata melakukan tindakan pencubitan tersebut hingga
menyebabkan memar di lengan atas sebelah kanan SS.
"Sudah dibuktikan pula dengan hasil visum," tukas Sutriswoko.
Dia menjelaskan, kejadian pada 3 Februari lalu yang dilanjutkan laporan masuk tiga hari setelahnya.
Saat
laporan masuk, pihaknya langsung melakukan visum yang selanjutnya pada 8
Februari memanggil Sambudi untuk pemeriksaan pertama.
Sutriswoko
menampik kasus ini diteruskan karena orangtua SS merupakan anggota TNI
AD. Kasus ini P-21 lantaran segala unsur pidana telah memenuhi.
Sutriswoko
membeberkan tersangka tak hanya sekali ini saja melakukan kekerasan
fisik kepada siswanya. Bahkan ungkapnya, ada siswa lain yang juga
mengalami hal sama seperti SS, namun takut melapor.
"Karena itu, kami melakukan semuanya sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Berita
ini telah tayang di Surya, Rabu (29/6/2016), dengan judul: Cubit Siswa,
Guru SMP di Sidoarjo Diadili, Simak Perjalanan Kasusnya.
Opini saya:
Sebaiknya
guru itu memberi nasehat toleransi terlebih dahulu jangan langsung main
tangan atau tindakan kekerasan ringan seperti dalam tanda kutip
"mencubit". (dari sudut pandang murid) sehingga murid tidak tertekan
dengan peraturan sekolah yang mewajibkan program sholat dhuha atau dalam
kata lain sholat itu memang kewajiban atau bisa dikatakan wajib bagi
setiap orang . Jika murid bandel itu wajar tergantung lingkungan yang
mendidiknya , karena dalam hal ini lingkungan juga berpengaruh pada
pribadi psikolognya. Apabila murid melapor ke hukum itu wajar karena
setiap orang mempunyai hak dan kewajibkan untuk mendapatkan hak yang
sama di mata hukum , baik yang dilapor ataupun yang melapor.
Jika
dilihat dari sudut pandang guru, Guru juga bisa dikatakan benar soal
mencubit karena si guru tersebut menerapkan peraturan kedisiplinan yang
sudah ada sebelumnya tentang peraturan yang mewajibkan sholat dhuha bagi
murid muridnya. Karena peraturan itu harus dihormati dan dilaksanakan
bagi yang menerapkannya maupun yang hanya sebagai objek dari peraturan
tersebut. Terimakasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar